Dan juga perairan utara Sulawesi Utara, perairan Kepulauan Sitaro, perairan Bitung-Likupang, Laut Maluku bagian selatan, perairan timur Halmahera, perairan utara Banggai-Sula, Laut Banda, perairan Kepulauan Sermata-Kepulauan Tanimbar, perairan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru, perairan utara Papua Barat-Papua dan Samudra Pasifik Utara Papua.
Sedangkan gelombang yang lebih tinggi di kisaran 2,50 hingga 4,0 meter, berpeluang terjadi di Samudra Hindia Selatan Jawa Tengah, Samudra Hindia Selatan Jawa Timur, Samudra Hindia Selatan Bali-NTB, Laut Natuna Utara, perairan utara Anambas-Natuna, perairan utara Subi-Serasan, perairan Kepulauan Talaud-Sangihe, Laut Maluku bagian utara, perairan utara Halmahera, perairan Morotai, Laut Halmahera, perairan Raja Ampat bagian utara, serta Samudra Pasifik Utara Halmahera-Sorong.
Kepada semua pihak dihimbau untuk terus memperhatikan risiko yang bisa saja terjadi. Terutama bagi para nelayan dan pelayar. Bagi perahu nelayan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter), kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter).
Termasuk bagi kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4,0 meter).***