Terapis Wicara Viral Jepit Kepala Anak Pengidap Autisme Tidak Jalani Penahanan, Polisi Sebut Wajib Lapor

- 18 Februari 2023, 14:14 WIB
Viral seorang terapis di rumah sakit diduga menjepit kepala anak autis di Depok, Jawa Barat.
Viral seorang terapis di rumah sakit diduga menjepit kepala anak autis di Depok, Jawa Barat. /Tangkapan layar Instagram @kamerapengawas.id/

HARIAN BOGOR RAYA - Terapis wicara H, dari Rumah Sakit Hermina Depok yang viral karena jerit kepala anak pengidap autisme, tidak menjalani penahanan.

Terapis wicara H yang viral karena jerit kepala anak pengidap autisme hanya dikenakan wajib lapor. 

Terapis wicara H yang viral karena jerit kepala anak pengidap autisme hanya wajib lapor karena melihat lama masa ancaman hukumannya.

Baca Juga: Isra Mi'raj, Presiden Jokowi Sebut Kompetisi Antarbangsa Semakin Sengit

“Akan tetapi, karena ancaman hukuman tersangka di bawah lima tahun penjara maka tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor,” kata Kapolres Metro Kota Depok Kombes Pol Ahmad Fuady.

H sendiri dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 Huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi 'setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C sipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta'.

Polisi pun menetapkan terapis wicara dari Rumah Sakit Hermina Depok sebagai tersangka. Terapis berinisial H itu menjadi sorotan usai videonya menjepit kepala anak pengidap autisme dengan kaki viral di media sosial.

Baca Juga: Pengunjung IIMS 2023 Sengaja Datang di Akhir Pekan, Nonton Konser Hingga Jalan-jalan

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x