Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut. "Ya, ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kita minta untuk diperiksa," tutur Ahmad Fuady.
Kasus itu pun akan disangkakan dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***
Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Terapis RS Hermina Depok yang Jepit Kepala Anak Autis Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan