Terseret Kasus Penganiayaan Terhadap D, Status Hukum AGH Saat ini Sebagai Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

- 3 Maret 2023, 12:16 WIB
SMA Tarakanita I Jakarta keluarkan surat pernyataan sikap atas keterlibatan ageha dalam aksi penganiayaan
SMA Tarakanita I Jakarta keluarkan surat pernyataan sikap atas keterlibatan ageha dalam aksi penganiayaan /Tangkapan layar IG Agnes Gracia Haryanto /

Selai HARIAN BOGOR RAYA - Kasus yang menjerat Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai tersangka, diduga melibatkan AGH (15) teman dekat atau kekasih MDS yang juga mantan kekasih D (17)

D sendiri merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh MDS yang terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sampai saat ini, peristiwa penganiayaan tersebut terus menjadi perhatian publik. Bahkan keterlibatan AGH pun ramai menjadi sorotan.

Baca Juga: SMA Tarakanita I Jakarta Keluarkan Pernyataan Sikap Atas Keterlibatan AGH Dalam Aksi Penganiayaan

Setelah MDS ditetapkan menjadi tersangka, kemudian S (19) juga ditetapkan sebagai tersangka, dan berikutnya ada kemungkinan dengan AGH.

Polda Metro Jaya dalam hal ini telah menaikkan status hukum AGH menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan D.

" Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: MDS Pelaku Penganiayaan Terhadap D Hingga Koma, Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kemudian Hengki menambahkan, perubahan status AG lantaran memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Hengki juga menjelaskan, setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku.

Namun Hengki mengungkapkan alasan AG tidak menjadi tersangka, lantaran masih menjadi anak di bawah umur.

Baca Juga: David Korban Penganiayaan MDS Sudah Bisa Buka Mata 

Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ikut angkat bicara, Ia menjelaskan, AG diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.

Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x