Benarkah Pemilu Ditunda Hingga Juli 2025? Putusan PN Jakpus Ini Juga Bikin Reaksi Mahfud MD

- 3 Maret 2023, 16:29 WIB
Benarkah Pemilu Ditunda Hingga Juli 2025? Putusan PN Jakpus Ini Juga Bikin Reaksi Mahfud MD
Benarkah Pemilu Ditunda Hingga Juli 2025? Putusan PN Jakpus Ini Juga Bikin Reaksi Mahfud MD / ANTARA FOTO/Irfan Anshori

HARIAN BOGOR RAYA - Buntut gugatan perdata oleh DPP Partai Prima ke KPU di PN Jakpus yang menimbulkan putusan ditundanya pemilihan umum (pemilu) atau pemilu ditunda hingga Juli 2025.

Lalu benarkah Pemilu 2024 Ditunda? hasil gugatan perdata kepada KPU yang dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu, menghasilkan putusan sidang pemilu ditunda hingga dua tahun ke depan yaitu hingga Juli 2025.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, pada Kamis 2 Maret 2023, dan meminta KPU untuk menunda tahapan pemilu 2024 alias pemilu ditunda hingga Juli 2025.

Baca Juga: Jadwal Acara TV tvOne Hari Ini Jumat 3 Maret 2023 Saksikan Khazanah Islam, Kabar Pemilu, Telusur

Pengadilan juga meminta tahapan Pemilu diminta dimulai dari awal, dan pasti nya penyelenggaraan pemilu ditunda dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari atau hingga Juli 2025.

Gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum DPP Partai Prima Agus Jabo Priyono, Agus Jabo pernah menjadi Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD), di era Presiden.

Ketum DPP Partai Prima Agus Jabo ini sebagai salah satu aktivis dalam gerakan reformasi 1998 yang juga berhasil melengserkan Presiden Soeharto.

Baca Juga: Kemenag RI Ingatkan Komponen Bangsa Untuk Hindari Politisasi Agama Pada Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah