Jadwal Layanan Samsat Keliling Selasa, 7 Maret 2023 di Jadetabek

- 7 Maret 2023, 08:24 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Selasa 7 Maret 2023, Cek Lokasi Lengkap dengan Syaratnya
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Selasa 7 Maret 2023, Cek Lokasi Lengkap dengan Syaratnya /Foto/Dok.Pikiran Rakyat

HARIAN BOGOR RAYA- Ada layanan Samsat Keliling pada Selasa, 7 Maret 2023.

Layanan Samsat Keliling ini diadakan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Layanan Samsat Keliling sendiri tersedia di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek). Layanan Samsat Keliling bertujuan memberikan kemudahan bagi warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Rabu 15 Februari 2023

Info dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, menyebutkan, layanan itu tersebar di aneka tempat sebagai berikut : 

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;

3. Jakarta Barat di Mal Citraland;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Jalan Bangka Raya Pela Mampang

5. Jakarta Timur di halaman Parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang

7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City dan Giant Poris Batu Ceper;

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD;

9. Ciputat kantor kecamatan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat; 

10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mall SDC Kelapa Dua;

11. Kota Bekasi di Danau Cipeucang Kota Bekasi;

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang, Kabupaten Bekasi;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;

14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere

 Baca Juga: Simak, Informasi Terkini Samsat Keliling Ada di Beberapa Lokasi

Masyarakat harus membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan seperti KTP, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.***

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x