Lokasi Layanan SIM Keliling Untuk Warga Bogor Hari Ini di Depan Gedung Radar Bogor Yasmin, Cek Persyaratannya

- 7 Maret 2023, 03:46 WIB
Layanan SIM keliling/Kalibata/Galih Pradipta/ ANTARA FOTO
Layanan SIM keliling/Kalibata/Galih Pradipta/ ANTARA FOTO /


HARIAN BOGOR RAYA - Bagi anda warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda, bisa anda datang hari ini di layanan SIM Keliling Selasa 7 Maret 2023 di depan gedung Radar Bogor Yasmin.

Pendaftaran SIM Keliling dimulai pukul 08.00-09.00 WIB dengan membawa persyaratannya.

Syarat pendaftaran SIM Keliling yaitu:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling untuk warga Jakarta Senin 6 Maret 2023

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

-Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

Baca Juga: Diduga Akibat Gangguan Teknis, Polisi Masih Terus Selidik Insiden Kebakaran di Depo BBM Pertamina Plumpang

-Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

-Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

-Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

-Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

-Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Baca Juga: Polisi Akan Lakukan Pemeriksaan Kembali Terhadap AG

-Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Demikian informasi layanan SIM keliling untuk warga Bogor hari ini.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x