Jadwal Sim Keliling Bogor Hari Ini Sabtu 11 Maret 2023 Cek Lokasinya

- 11 Maret 2023, 03:12 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Galamedianews
Ilustrasi pelayanan SIM keliling. /Galamedianews /


HARIAN BOGOR RAYA - Berdasarkan data dari Korlantas untuk warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C untuk hari ini Sabtu 11 Maret 2023 berlokasi di Mall Jambu Dua Jl. A. Yani No.1, Bantarjati, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor.

Catat lokasi dan persyaratannya yaitu :

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Pendaftaran dimulai pukul 8.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB persiapkan persyaratannya dan jangan lupa gunakan helm dan kelengkapan surat surat kendaraan anda saat menuju lokasi.

Baca Juga: Pelaku Pengedar Obat-obatan Terlarang Diciduk Petugas Kepolisian

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

-Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

-Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

-Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Wilayah Rumpin Diamankan Pihak Kepolisian

-Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

-Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

-Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

-Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: Satlantas Polres Jakarta Timur Selidiki Fortuner Berplat Dinas Yang Menabrak Pemotor

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian jadwal layanan sim keliling untuk warga Bogor hari ini, segera cek masa berlaku SIM anda sebelum masa berlakunya habis.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x