Akibat Masalah Sepele, di Sukabumi Tiga Orang Pelajar Tega Bacok Seorang Pelajar Lainnya Hingga Tewas

- 25 Maret 2023, 12:36 WIB
Akibat masalah sepele di Sukabumi 3 orang anak yang berkonflik dengan hukum TK bacok seorang pelajar hingga tewas
Akibat masalah sepele di Sukabumi 3 orang anak yang berkonflik dengan hukum TK bacok seorang pelajar hingga tewas /Foto)Antara/

Pembunuhan Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Divonis 12 Tahun Penjara

Zainal kemudian mengungkapkan motif ketiga pelajar tersebut saat menghabisi nyawa ARSS. Dalam keterangan dijelaskan bahwa pemicu aksi anarkis tersebut hanya persoalan sepele.

Dimana saat sebelum peristiwa itu terjadi, korban menuduh ketiga anak tersebut telah mencoret nama sekolahnya (melalui pesan singkat pendek).

Dari situlah akhirnya terjadi percekcokan antara korban dan para pelaku hingga mereka sepakat bertemu dan berduel di Kampung Sindangpalay, RT 01/16, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, pada Rabu (22/3) sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Terhadap Siswi SMP di Padang Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

Dengan menggunakan sepeda motor ketiga pelaku langsung meluncur ke lokasi. Dan setibanya di lokasi, DA langsung turun dari kendaraan menghampiri korban.

Tanpa basa-basi, DA menyabetkan celuritnya kearah korban, hingga mengenai kepala dan tangan kiri korban nyaris putus.

Aksi tersebut disiarkan melalui telepon pintar pada live streaming di salah satu media sosial oleh R.

Baca Juga: Polisi Lakukan Pengamanan Pada Sidang Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J

Akibat luka parah yang dialami, korban ARSS akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian dan ketiga pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban.

Kapolres menambahkan ketiga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 poin ketiga KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x