HARIAN BOGOR RAYA - Sebanyak enam orang warga negara Indonesia diamankan dan dilakukan penahanan oleh pihak keimigrasian Malaysia.
Penahanan yang dilakukan oleh pihak Departemen Imigrasi Malaysia terhadap 6 WNI tersebut, berkaitan dengan sindikat perjudian daring di Malaysia.
Selain menahan enam warga negara Indonesia (WNI) departemen imigrasi Malaysia juga menahan seorang warga Malaysia dan 9 warga asing lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian daring tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bekerjasama Dengan Kominfo Blokir 100 Website Judi Online Tiap Mingguny
WNI yang diamankan oleh pihak keimigrasian Malaysia yaitu terdiri dari tiga orang laki-laki kemudian dua orang perempuan.
Salah satu alasan penahanan warga negara Indonesia tersebut yaitu mereka tidak memiliki dokumen izin kerja yang sah sebagai operator mesin judi.
Sedangkan satu orang warga Malaysia, menurut dia, juga ikut ditahan. Ia diduga karena ketwrs. Menjadi pengawas dan penjaga pusat perjudian tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Tambahkan Cuti Bersama
Kemudian dinas keimigrasian juga berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 40 tahun.