Akibat Ujaran Kebencian, Sugi Nur Rahardja Divonis 6 Tahun Penjara

- 19 April 2023, 07:31 WIB
Nur Sugih di vonis 6 tahun penjara akibat ujaran kebencian
Nur Sugih di vonis 6 tahun penjara akibat ujaran kebencian /Foto.Pikiran Rakyat/

HARIAN BOGOR RAYA - Terkait kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi, setelah melalui beberapa tahapan akhirnya Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur divonis 6 tahun penjara.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Moch Yuli Hadi dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto menyatakan bahwa Sugi Nur terbukti bersalah telah menyiarkan berita bohong, terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,"  putusan tersebut dibacakan oleh Yuli Hadi pada persidangan yang digelar pada hari Selasa 18 April 2023.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hud Filbert Lengkap dengan Instagram, Pemain Sinetron IPA IPS yang Terjerat Kasus Narkoba

Vonis majelis hakim lebih tingan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun.

Disini Gus Nur dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, pada Selasa 23 Maret 2023 lalu, jaksa penuntut umum menuntut Gus Nur 10 tahun penjara.

Baca Juga: Alasan Ini Jadi Pertimbangan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 bulan Terhadap Richard Eliezer

Nur Sugih dianggap menuai ujaran kebencian saat melakukan wawancara pada podcastnya dengan Bambang Tri Mulyono yang saat itu sebagai narasumber. 

Dengan tuntutan JPU 10 tahun Gus Nur mengaku keberatan.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x