Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Sebagai Bakal Calon Presiden

- 21 April 2023, 15:30 WIB
Partai demokrasi Indonesia perjuangan menetapkan gubernur Jawa tengah Ganjar pranowo sebagai bakal calon presiden dari PDIP periode 2024-2029
Partai demokrasi Indonesia perjuangan menetapkan gubernur Jawa tengah Ganjar pranowo sebagai bakal calon presiden dari PDIP periode 2024-2029 /Tangkapan layar media antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Akhirnya setelah ditunggu -tunggu, PDIP dibawah pimpinan Megawati Soekarnoputri menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden 2024-2029.

Tepat pukul 13.45 WIB dari batu tulis kota Bogor Jum'at 21 April 2023 Megawati mengumumkan Gubernur Jawa Tengah untuk menjadi bakal calon Presiden.

"Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ucap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube PDI Perjuangan, yang dipantau dari Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Baca Juga: Inilah Ucapan Selamat Ulang Tahun Dari Ganjar Pranowo Untuk Megawati

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa akan ada konsolidasi besar. Konsolidasi disini dimaksudkan adalah koalisi dalam bursa pemilihan Presiden.

Dan terkait penetapan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden oleh PDIP kali ini, tentunya diyakini akan memengaruhi perpolitikan Indonesia.

Dipilihnya Ganjar Pranowo tentunya telah melalui proses yang panjang, dimana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempercayai Ketum PDIP yang memiliki hak progresif untuk menentukan calon Presiden.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Terkait Keinginan Surya Paloh Bertemu Dengan Megawati

Seperti dikutip dari media Antara bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x