30 Tahun World Press Freedom Day, Hari ini dalam Sejarah

- 3 Mei 2023, 07:20 WIB
World Press Freedom Day/Fixabay
World Press Freedom Day/Fixabay /


HARIAN BOGOR RAYA- Berturut-turut pada tgl 1 Mei hingga tgl 3 Mei merupakan hari bersejarah penting di dunia maupun di Indonesia, karena pada tgl 1 Mei merupakan Hari Buruh Sedunia, kemudian tgl 2 Mei adalah Hari Pendidikan Nasional.


Hari ini tanggal 3 Mei tak kalah penting dalam catatan sejarah, karena merupakan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang berawal pada tahun 1991, selain mengenal Hari Pers Nasional tanggal 9 February, kita juga mengenal Hari Kebebasan Pers atau World Press Freedom Day.

Catatan sejarah ini dilatar belakangi dari sekelompok jurnalis di Afrika saat mengajukan banding pada konferensi UNESCO di Ibu Kota Nambia, mereka membentuk " Deklarasi Windhoek ".

Baca Juga: Dewan Pers Beberkan Media Sosial Sebagai Paltform Baru Bagi Pers

Deklarasi Windhoek ini tertuang tentang dasar kekebasan bagi Pers, yang Independen dan pluralis hinga mereka terus mendesak UNESCO untuk menanggapinya.

Barulah pada tahun 1993 pada konferensi Umum  sesi ke-26 UNESCO menanggapi seruan ini dan penandatanganan Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Dari beberapa sumber salah satunya situs PBB Kebebasan Pers Sedunia diumumkan dan diproklamasikan oleh majlis Umum PBB pada Desember 1993, namun mengikuti rekomendasi Konferensi Umum UNESCO tanggal 3 Mei diproklamirkan Sejak tanggal 3 Mei.

Baca Juga: Presiden Tekankan Soal Kebebasan Pers Bertanggung Jawab Berdasarkan Prinsip-prinsip dan Etika Jurnalistik

Prinsip Deklarasi Windhoek dalam Hari Kebebasan Pers Sedunia  kebebasan pers merupakan satu-satunya cara untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan dalam masyarakat.

Tanggal 3 Mei 2023 merupakan hari yang ke 30 tahun saat dicanangkan Hari Kebebasan Pers, dimana kita dapat mengingatkan kembali tentang kebebasan Pers yang terjadi di Indonesia, perkembangan pesat teknologi digital memungkinkan Insan Pers untuk dapat berekspresi dalam bentuk informasi.

Namun seperti diketahui tanpa berpedoman prinsip-prinsip kebebasan pers akan mengancam pada kebebasan media, serta keamanan jurnalis dalam berekspresi, melalui UU Pers no 40 tahun 1999 dan UUD 1945 pasal 28,
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”   Ini yang menjadi acuan Jurnalis untuk berkarya dan berekspresi dan diperkuat dengan  Deklarasi Kebebasan Berekspresi Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. ***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x