Dua Terduga Pelaku Pencurian Material Telekomunikasi Diringkus Polsek Cijeruk

- 6 Mei 2024, 06:01 WIB
Polsek Cijeruk Amankan Diduga Pelaku Pencurian Material Telekomunikasi
Polsek Cijeruk Amankan Diduga Pelaku Pencurian Material Telekomunikasi /

HARIAN BOGOR RAYA - Dua Terduga Pelaku Pencurian Material Telekomunikasi milik PT Huawei Tech Insonesia Investment Diringkus Polsek Cijeruk pada hari Jumat, 3 Mei 2024.

Menurut keterangan dari Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono,S bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa telah terjadi pencurian di Tower PT. Protelindo  di site 2413663.

Peristiwa teraebut terjadi pada pukul 05.30 WIB di Kp. Cihideung, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Cara ke Museum Sumpah Pemuda naik Transportasi Umum

Terduga pelaku bernama EW telah melakukan pencurian di tower tersebut dengan cara memanjat dan menurunkan dua unit Remote Radio Unit (RRUS). Terduga pun mengakui  perbuatannya  Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku. Bahkan terduga juga memberikan informasi mengenai tersangka lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu S berperan menerima barang dan P beperan memanjat dan menurunkan dua unit remote radio, yang terlibat dalam tindakan pencurian tersebut. S ditangkap di rumahnya di Kampung Selawi. Sementara P dan seorang tersangka lainnya masih dalam pencarian (DPO).

Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit RRUS, Jumper Roso sepanjang 3 meter, kabel optic sepanjang 80 meter, satu buah tang potong, satu buah kunci ring, satu buah tali tambang panjang 62 meter, dan satu buah katrol.

Baca Juga: Cegah Kriminalitas di Jalan dan Upaya Jaga Kamtibmas, Polres Bogor Gelar KRYD

Hasil Pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek Cijeruk menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi proses penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang masih buron. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah