Terbukti Korupsi Dana Desa dan Sempat Kasasi ke MA, Kades Ini Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara

- 4 Mei 2023, 23:01 WIB
Ilustrasi tersangka/Terbukti Korupsi Dana Desa, dan Sempat Kasasi ke MA, Kades Ini Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara
Ilustrasi tersangka/Terbukti Korupsi Dana Desa, dan Sempat Kasasi ke MA, Kades Ini Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara /Miju/Pixabay

HARIAN BOGOR RAYA - Lagi-lagi Kepala Desa atau Kades kedapatan menjadi tersangka korupsi dana desa (DD) seperti Hoyyibah, Kepala Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan ini diganjar hukuman 1 tahun penjara.

Kepala Desa Larangan Slampar, wanita bernama Hoyyibah ini didakwa bersalah atas dua proyek dari dana desa (DD) tahun 2019 lalu dengan kerugian negara sebesar Rp135.000.000.

Hoyyibah Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan secara resmi ditahan atas Kasus korupsi dana desa (DD).

Baca Juga: 20 Desa Ini Dapatkan Dana Desa Terbesar Tahun 2023 di Kabupaten Bogor Diatas Rp2 Miliar!

Dalam Instagram @kejari_pamekasan, memberikan keterangan Pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023, telah dilaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana atas nama HOYYIBAH ke dalam Lapas Pamekasan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan DD tahun 2019 desa Slampar, kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengeksekusi Kades Hoyyibah pada Selasa kemarin, 2 Mei 2023.

Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi dalam keterangannya mengatakan eksekusi tersebut dilakukan setelah kasus korupsi dana desa atau DD itu mendapat keputusan inkracht atau putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Sorot 592 Kasus Korupsi Dana Desa Negara Rugi Rp433,8 Miliar, BPHN Ungkap Sebabnya

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x