"Hoyyibah terbukti melakukan tidak pidana korupsi DD pada tahun anggaran 2019. Akibat perbuatan tersebut, perempuan berhijab tersebut harus menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun", ujar Ardian.
Dikatakannya, penanganan hukum kasus tersebut cukup panjang. Semula, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutus Hoyyibah bersalah, Ia diganjar hukuman satu tahun penjara.
Namun Kades Hoyyibah melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun hasilnya tetap sama, yaitu tetap divonis satu tahun penjara.
Baca Juga: Ini Perbedaan ADD dan DD Juga Samisade di Kabupaten Bogor
“Kami menjalankan putusan MA,” kata Ardian.
Akibat perbuatan korupsi Dana Desa, Kades Hoyyibah dikenakan Pasal 2 & 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.***