HARIAN BOGOR RAYA - Bukan hanya warga yang sudah berusia 17 tahun saja yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk, namun usia ana-anak juga perlu didata dengan memiliki Kartu Identitas Anak ( KIA) atau KTP Anak usia 0-17 tahun.
Menteri Dalam Negeri terus melakukan pembenahan terkait data ideentitas penduduk termasuk anak-anak.
Dengan membuatkan KIA anak orang tua telah memberikan hak-haknya kepada anak selain Akte Kelahiran sebagai kepedulian terhadap hak asasi warga negara yang tertuang dalam undang-undang, salah satunya, hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
Baca Juga: Kemendagri Tengah Mengupayakan Peralihan KTP Dalam Bentuk Digital
Kartu Identitas Anak atau KTP anak berfungsi untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik dan juga upaya pemerintah dalam perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional warga negara Indonesia.
Dan hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas anak.
Manfaatnya sudah diterangkan seperti dilansir dari laman Indonesia.go.id yaitu memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.
KtpBaca Juga: Permudah Pembuatan E-KTP Bagi Warga Lansia dan Disabilitas, Petugas Kecamatan Cibinong Datangi Rumah Warga
Manfaat lainnya juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, bukti Identitas diri saat membuka tabungan di Bank, pendaftaran BPJS dan lainnya yang memerlukan data Identitas.
Bagaimana cara membuatnya?
Orang tua yang bersangkutan datang langsung ke disdukcapil dengan membawa persyaratan yaitu :
1. Fotokopi KTPel atau Resi EKTP kedua orang tua
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Fotokopo Kartu Keluarga
4. Pas foto 4x6 (2 lembar) background sesuai dengan tahun kelahiran (Ganjil : Merah, Genap : Biru) Jika anak dibawah usia 5 tahun tidak perlu melampirkan pas foto.
Baca Juga: Login Link Ini Bisa Dapat Bansos Rp750 Ribu per 3 Bulan, Cek Segera KTP Anda
Nah apakah buah hati anda sudah dibuatkan Kartu Identitas Anak, segera dan buatkan untuk kepentingan data dan kependudukan.***