Sadis, Sepasang Suami Istri Aniaya Balita Hingga Tewas

- 1 Juni 2023, 21:43 WIB
/Ilustrasi pixabay/

HARIAN BOGOR RAYA - Sadis, Sungguh tega  sepasang suami istri menyiksa balita berusia 2 tahun 10 bulan hingga tewas akibat kesal pada orang tua korban.

Balita berinisial F tewas akibat dianiaya dua pengasuhnya sendiri, Bambang Suprijono (49) dan Sriyati Indayani (43) pada Minggu, 28 Mei 2023 malam di Desa Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo.

F sendiri merupakan anak dari A, Ia dititipkan kepada suprijono dan sriyati indayani sejak beberapa bulan lalu dengan upah 5 juta rupiah tiap bulannya.

Baca Juga: Balita Hilang Secara Misterius Sudah 10 Hari, Tagana Dinsos Kerahkan Personil

Namun sejak bulan April 2023, orang tua korban sudah tidak mengirimkan uang upah pengasuhannya kepada pelaku. Hal itulah yang membuat pelaku menjadi kesal.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Kusumo Wahyu bintoro saat menggelar konferensi pers.

“Kesal karena uang sudah tidak dikirimkan lagi karena terakhir pengiriman bulan Maret, berarti mulai bulan April sudah tidak dikirimkan lagi oleh yang menitipkan korban,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga: Polsek Jonggol Tangkap Pelaku Penculikan Anak Balita di Pulau Samosir

Kekesalan terhadap orang tua korban itulah yang membuat pelaku nekat melampiaskan kekesalannya kepada korban.

F kerap kali mengalami penganiayaan dengan tidak manusiawi, misalnya dipukul di bagian tangan, paha dan punggung menggunakan sapu lidi.

Selain itu Kepala korban juga pernah dipukul menggunakan sikat cuci, serta kekerasan lainnya yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Baca Juga: Polres Bogor Berhasil Pertemukan Seorang Anak Balita Korban Penculikan, Kepada Ibu Kandungnya

Menurut Kombes Pol Kusumo Wahyu, pelaku sering kali menganiaya korban dikarenakan hal-hal sepele yang sebenarnya itu merupakan tingkah laku anak-anak saja 

“Perilaku daripada korban menurut mereka, tapi sebenarnya itu karena perilaku, tingkah laku anak-anak, jadi saya kira itu masih wajar (perilaku anak-anak), tapi mungkin karena kekesalan itu, korban sering dianiaya oleh pelaku,” ujar Kusumo Wahyu.

Mirisnya lagi, menurut keterangan kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP tiksnarto Andaru Rahutomo, F bahkan disuruh tidur di kamar mandi yang lembap sejak 2 bulan sebelum ditemukan tewas di kamar mandi di rumah pengasuhnya, tepatnya sejak uang transferan berhenti.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Anak oleh Terapis di Depok, Polres Metro Depok Ambil Tindakan

“Korban ini disuruh tersangka tidur di kamar mandi sejak bulan Maret. Dan kalau tersangka keluar, dia dikunci dari luar,” ungkap AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Dan terkait kasus ini, pihak kepolisian pun masih terus melakukan pencarian keberadaan A orangtua korban yang menitipkan F pasangan suami istri ini.

Terhadap Pasutri pelaku penganiayaan ini, maka mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x