Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak ke Arab Saudi

- 14 Juni 2023, 11:56 WIB
Polres Sukabumi ungkap sindikat perdagangan anak ke Arab Saudi
Polres Sukabumi ungkap sindikat perdagangan anak ke Arab Saudi /Foto/antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Lima orang tersangka sindikat perdagangan anak ke Arab Saudi akhirnya berhasil diungkap oleh kepolisian resort Sukabumi. Kelima tersangka tersebut diamankan di wilayah kecamatan gegerbitung kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

 

Mereka ditangkap karena terbukti melakukan  perdagangan anak ke Arab Saudi untuk dijadikan asisten rumah tangga.

Para tersangka yang berhasil ditangkap yaitu ES (41) yang berperan sebagai perekrut, kemudian AR (56), MY (62) dan RA (27) yang bertugas membantu pengurusan dokumen palsu.

Baca Juga: Dirtipidum Bareskrim Polri Beberkan 5 Pelaku Perdagangan Orang Jaringan Internasional

Sedangkan dua orang lagi yaitu U (47) dan APS (54). Mereka memiliki peran yang berbeda, U berperan mengantar korban untuk memeriksa kesehatan, dan APS (54) yang memproses keberangkatan korban. Namun U dan APS berhasil melarikan diri, akan terjadi Hingga saat ini polisi masih memburu tersangka U dan APS.

Menurut keterangan dari Kapolres Sukabumi Ajun komisaris besar polisi Maruly Pardede bahwa salah satu dari para tersangka ini merupakan seorang perempuan yang memiliki peran sebagai perekrut atau calo.

" Tersangka berhasil merekrut dua anak perempuan di bawah umur berusia 15 dan 16 tahun, warga Kecamatan Gegerbitung," ujar Maruly Pardede.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri RI Pastikan Kondisi WNI, Dampak Penembakan di Covenant School

Kasus perdagangan anak kali ini berhasil diungkap berdasarkan laporan pihak kepolisian dengar nomor laporan Lp/B/641/Vi/2022/Res Sukabumi/Jawa Barat tertanggal 23 Juni 2022.

Mengacu pada laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka pada 8 Juni 2023.

Terungkapnya kasus perdagangan anak terhadap dua orang korban yang dimaksud ini bermula saat kedua korban masih berusia 15 dan 16 tahun. Mereka berkenalan dengan ES melalui media sosial Facebook pada April 2022.

Baca Juga: Bagaimana Orangtua Rasakan Perasaan Anak Tentang Plot Film Hingga Tumbuhkan Minat Baca Anak

Kemudian ES meminta nomor WhatsApp dan setelah berkomunikasi Ia pun mengajak kedua korban bekerja di luar negeri, tepatnya Arab Saudi, dengan iming-iming upah yang besar. Diduga, korban bersedia menerima ajakan ES dikarenakan terhimpit ekonomi, diketahui bahwa korban merupakan anak dari keluarga tidak mampu.

Tidak berapa lama kemudian mereka pun akhirnya berangkat ke Arab Saudi, namun naas bagi kedua anak tersebut, Ia mendapatkan majikan yang tidak sesuai harapan, mereka mendapatkan majikan yang kerap kali memperlakukannya secara tidak manusiawi, mereka kerap mendapatkan kekerasan. Mereka pun tidak mendapatkan upah sesuai harapkan.

Merasa tidak kuat akhirnya kedua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarganya masing-masing. Dan kemudian pihak keluarga pun meneruskan laporan itu ke Satreskrim Polres Sukabumi.

Baca Juga: Polres Bogor Berhasil Pertemukan Seorang Anak Balita Korban Penculikan, Kepada Ibu Kandungnya

Untuk korban berusia 16 tahun kini telah berhasil dipulangkan setelah satu bulan atau pada Juni 2022 menjadi asisten rumah tangga di Arab Saudi. Sedangkan korban satu lagi masih berada di Arab Saudi, namun pihak kepolisian Polres Sukabumi masih berusaha memulangkannya ke Indonesia yang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi. ​

Maruly menambahkan selain menangkap keempat pelaku pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk merekrut korban, satu bundel dokumen milik korban berisi KTP, KK, paspor, dan tiket pesawat, serta satu bundel dokumen kepulangan dari luar negeri.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga: Mahasiswa UIN Suska Riau Melakukan Kunjungan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II A Pekanbaru

Hingga saat ini, Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini karena diduga masih korban lain dari sindikat ini. Dan ia pun meminta kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika ada anggota keluarganya yang menjadi korban TPPO.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah