Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Hanya Dituntut Maksimal 6 Tahun Penjara

- 28 Juni 2023, 11:14 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

HARIAN BOGOR RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus revenge porn (Penyebaran konten pornografi) di Pandeglang Banten, dikabarkan sudah melayangkan tuntutannya terhadap pelaku.

Dikutip dari cuitan @PartaiSocmed pada Selasa, 27 Juni 2023, pelaku revenge porn di Pandeglang dituntut dengan tuntutan maksimal 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan tersebut menjadi sorotan publik.

Publik di media sosial menganggap tuntutan itu terlalu ringan. Jaksa hanya menuntut pelaku maksimal 6 tahun penjara saja, sedangkan kasus ini terbilang berdampak besar bagi korban.

Baca Juga: Seorang Pria Ungkap Peristiwa Korban Revenge Porn yang Dialami oleh Adiknya

Publik merasa khawatir, pada akhirnya  hukuman bagi pelaku revenge porn akan semakin ringan.

Kabarnya, JPU menyampaikan tuntutannya pada persidangan yang digelar secara tertutup melalui zoom pada hari Selasa 27 Juni 2023.

Persidangan lanjutan atas kasus tersebut digelar di Kejari Pandeglang Banten pada tanggal 27 juni 2023

Baca Juga: Kemensos Pastikan Berikan Penanganan Khusus Bagi Remaja Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Bekasi

Selain itu, publik juga mengeluhkan terkait pelaksanaan sidang lanjutan kali ini. Di mana persidangan lanjutan atas kasus revenge porn yang sebelumnya direncanakan digelar offline atau tatap muka di Kejari Pandeglang, mendadak digelar tertutup melalui zoom.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah