Yanto juga mengingatkan kepada warga masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dengan dalil apapun karena membawa senjata tajam bukan untuk peruntukannya itu sama saja dengan melanggar hukum.
Dan ia pun meminta kepada warga masyarakat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan maka segeralah melapor kepada aparat keamanan terdekat atau melapor melalui layanan 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.***