Dua Pemuda Yang Diduga Anggota Geng Motor Ditangkap Pihak Kepolisian Polresta Sukabumi

- 29 Juni 2023, 20:56 WIB
Dua pemuda bersenjata tajam diamankan Polresta Sukabumi
Dua pemuda bersenjata tajam diamankan Polresta Sukabumi /Foto/media antara/

Petugas yang semakin curiga, kemudian langsung melakukan penggeledahan dan ternyata kecurigaan Tim Patroli Presisi terbukti,  karena keduanya menyembunyikan senjata tajamnya di balik pakaiannya.

Tidak hanya itu, polisi pun menyita barang bukti lainnya yang diduga milik mereka seperti bendera putih biru, beberapa potong jaket bertuliskan XTC, kemeja, celana jeans, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Segerombolan Pemuda Bermotor di Sukabumi Aniaya Dua Orang Warga

 Akhirnya setelah dilakukan penggeledahan, kedua terduga langsung dibawa oleh petugas ke Mako polres Sukabumi yang lokasinya tidak jauh dari titik penangkapan.

Kasus ini pun langsung di limpahkan dari tim patroli presisi polres Sukabumi kota kepada satreskrim polres Sukabumi kota, penjelasan itu disampaikan oleh AKP Yanto Sudiarto Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota. 

Kedua pemuda itu pun mengakui bahwa saat bepergian pada malam hari mereka membawa pedang atau katana dan juga sebilah celurit. Hal itu tentunya masih didalami oleh pihak kepolisian dikarenakan, apapun dari kedua tersangka, tentunya tidak dapat dibenarkan membawa senjata tajam bukan peruntukannya, itu merupakan tindakan kriminal.

Baca Juga: Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak ke Arab Saudi

Selain itu, penangkapan yang dilakukan Tim Patroli Presisi ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya kasus kejahatan jalanan dan juga sebagai wujud komitmen Polres Sukabumi Kota untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga dari berbagai tindak kriminalitas.

Untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut maka kedua orang tersebut langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan 5 polres Sukabumi kota dan juga menyita barang bukti yang dibawa oleh kedua orang tersebut.

Dan terhadap kedua pemuda ini dapat dipastikan mereka dapat dijerat dengan pasal 2 undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah