Hasto Kristiyanto Ungkapkan PDIP Terus Godok Bacawapres dari PDIP

- 9 Juli 2023, 08:55 WIB
Sekjen PDIP astro Kristianto
Sekjen PDIP astro Kristianto /Foto media antara/

Dan terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden, telah diatur melalui undang-undang nomor 7 tahun 2017, yaitu tentang pemilu (UU Pemilu).

Baca Juga: Megawati Masih Cari Cawapres Untuk Dampingi Ganjar Pranowo Maju di Pilpres 2024

Dimana undang-undang tersebut mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah