Polres Cianjur Berhasil Ungkap 4 Kasus Penyalah Gunaan Narkoba

- 11 Juli 2023, 07:10 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/RenoBeranger

HARIAN BOGOR RAYA - Sebanyak 6 orang pelaku penyalah gunaan narkoba di wilayah Kabupaten Cianjur berhasil diungkap pihak kepolisian Polres Cianjur.

6 orang pelaku ini merupakan pelaku dari 4 kasus yang berbeda pada periode Juli 2023. di antaranya kasus narkotika jenis sabu-sabu 2 kasus, narkotika jenis ganja 1 kasus dan obat keras jenis tertentu 1 kasus.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Cianjur, AKBP Azshari Kurniawan di Mapolres Cianjur Senin 10 Juli 2023.

Baca Juga: Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Penemuan Brankas Narkoba di Kampus UNM

Kemudian Ia mengatakan bahwa pengungkapan terhadap Kasus penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Cianjur ini berkat laporan dari warga masyarakat.

Selain berhasil menangkap para pelaku tindak kejahatan tersebut, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 16 gram, ganja 92 bungkus atau 30,35 gram obat keras terbatas jenis eximer kurang lebih 5.000 butir, kemudian tramadol kurang lebih sebanyak 5.000 butir, dengan jumlah total 8.710 butir.

"Untuk tempat kejadian perkaranya di Kecamatan Cidaun, di Kecamatan Cugenang, dan di Kecamatan Cibeber," ucap Azshari.

Baca Juga: Tangis Histeris Anggota TNI Terdakwa Kasus Pengedaran Narkoba Saat Dengar Putusan Majelis Hakim

Menariknya kasus narkoba kali ini yaitu salah satu dari ke empat kasus yang berhasil diungkap oleh pihak Polres Cianjur yaitu keterlibatannya anak pejabat di Kabupaten Cianjur.

Menurut Kapolres Cianjur, bahwa anak pejabat tersebut saat itu kedapatan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapannya yaitu dari hasil pengembangan kemudian penyidik dalam hal ini sat narkoba Polres Cianjur yang upaya melakukan penyelidikan.

Anak pejabat itu sendiri mendapatkan narkoba jenis sabu ini yaitu dari tersangka ATP.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Gelar Razia di THM Puncak, 25 Orang Pengunjung Lakukan Tes Urine

"Untuk itulah kemudian tersangka ATP ini kita, kejar dan berhasil kita tangkap bahkan bukan hanya barang bukti berupa sabu-sabu, namun juga ada barang bukti berupa ganja dari kempok atau jaringan ATP ini," ujarnya.

Azshari mengungkapkan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda.

Untuk kasus ganja, tersangka akan dijerat dengan pasal 132 ayat 1 JO pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 21 tahun penjara.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Parung

Untuk kasus sabu-sabu akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 JO pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan 21 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," katanya.

Sedangkan, untuk pelaku pengedaran  obat keras jenis tertentu akan dijerat dengan pasal 196 JO Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun untuk para pengguna yang kedapatan positif sesuai dengan prosedur dan aturan perundangan akan dilakukan rehabilitasi.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x