HARIAN BOGOR RAYA - Soal dugaan tindak pidana pencucian uang di kasus Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Bareskrim harus mendalami hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dari data PPATK akan diketahui apakah ada aliran dana Pondok Pesantren Al Zaytun, terkait pelanggaran hukum," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan Edi.
Ia pun tidak setuju munculnya wacana penutupan Pondok Pesantren Al Zaytun karena alumni pondok tersebut selama ini cukup bagus.
Baca Juga: Mahfud MD: Al Zaytun Bikin Panji Gumilang Nyaman
Demikian diungkap Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) soal saran penanganan kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar fokus pada dugaan penistaan agama.
"Melihat banyaknya informasi yang beredar di publik, kami minta Bareskrim Polri saat ini cukup fokus saja pada laporan dugaan penistaan agama," katanya, dilansir dari Antara.
Dia minta Bareskrim Polri tetap fokus pada fakta hukum yang ada, namun tidak terpengaruh dengan opini-opini yang beredar di publik.
Baca Juga: BNPT Ungkap Hal Penting Pertimbangan Pasal Penanganan Kasus Al Zaytun
Edi juga menyarankan Bareskrim Polri agar segera melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum perkara itu demi mendapatkan kepastian hukum di tengah masyarakat.