Digugat Panji Gumilang, Kang Emil Tidak Ambil Pusing

- 22 Juli 2023, 22:11 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sambutan saat peresmian Klinik Inggit Garnasih di Jalan Flores, Kota Bandung, pada Kamis, 20 Juli 2023.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan sambutan saat peresmian Klinik Inggit Garnasih di Jalan Flores, Kota Bandung, pada Kamis, 20 Juli 2023. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo/

HARIAN BOGOR RAYA - Digugat pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau kang Emil  tidak ambil pusing. Ia menganggap semua urusan ada konsekuensi hukumnya.

Ia juga menegaskan tetap berpatokan pada asas dan aspek hukum. Itu diungkapkannya saat menghadiri kontes ternak dan Expo pangan di Kiara Payung Sukasari, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Sabtu, 22 Juli 2023.

"Enggak ada masalah, dalam hidup semua urusan ada konsekuensi hukum, yang penting kita selalu berdasar pada asas dan aspek hukum," ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Soal Tabayun Ke Pondok Pesantren Al-Zaytun Hingga Pengambil Alihan

Diketahui bahwa sebenarnya Panji Gumilang sempat melayangkan gugatan kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

"Seperti juga Pak Mahfud MD, kita jalani aja proses ini karena kepentingan masyarakat jauh lebih penting dari pada kepentingan seorang atau golongan," ucap Emil.

Panji Gumilang menggugat Mahfud MD dikarenakan Mahfud dianggap sering melontarkan pernyataan tentang ponpes Al zaytun dan personal yang diduga telah melanggar hukum.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ungkap Progress Pondok Pesantren Al-Zaytun

Oleh karena itu Mahfud MD digugat secara perdata, Panji meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 5 triliun, melalui pengadilan negeri Jakarta pusat.

Namun dikarenakan sejumlah faktor yang salah satu alasannya yaitu dikarenakan Mahfud MD dinilai sebagai orang baik maka gugatan terhadap Mahfud MD pun dicabut oleh Panji Gumilang,

Sedangkan Mahfud MD sendiri menganggap gugatan Panji Gumilang merupakan sesuatu untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjeratnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Al Zaytun Bikin Panji Gumilang Nyaman

Oleh karena itu Mahfud MD mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan tersebut.

"Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud, dikutip dari Antara.

"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," kata Mahfud.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah