HARIAN BOGOR RAYA - Kasus Pondok pesantren Al-Zaytun yang sejak terbongkar sudah melibatkan banyak pihak masih terus bergulir, salah satunya Panji Gumilang pemilik sekaligus pimpinan Pondok pesantren.
Rencananya Panji Gumilang akan dipanggil kembali oleh Bareskrim Polri.
Pemanggilan terhadap PG merupakan lanjutan dari pemeriksaan pertama pada tanggal 3 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Digugat Panji Gumilang, Kang Emil Tidak Ambil Pusing
Pada pemeriksaan pertama, Panji Gumilang diberikan 26 pertanyaan yang berkaitan dengan Al-zaytun. Dari sejarah, struktur organisasi hingga video yang viral yang akhirnya membongkar adanya penistaan agama dalam ponpes tersebut.
Bareskrim Polri pun telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan 30 orang kasus Al-Zaytun.
Dan rencananya selain Panji Gumilang, Bareskrim akan memanggil 20 orang lainnya yang dijadikan sebagai saksi.
Baca Juga: Kapolri Bantah Kepolisian Lamban Tangani Kasus Panji Gumilang dan AL Zaytun
Ke 20 saksi ini berasal dari berbagai bidang, yaitu 5 orang ahli pidana, delapan dari ahli agama, dua orang ahli bahasa, dua orang ahli ITE, dua orang ahli sosiologi dan satu orang ahli labfor.