HARIAN BOGOR RAYA - Kasus orang tua murid yang mengkatapel seorang guru sampai saat ini masih diproses. Dan terhadap pelaku pun sudah dilakukan penahanan di Polres Rejang Lebong.
Namun, kasus tersebut tidak selesai sampai disitu, karena menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar bahwa pihak keluarga tersangka menuntut balik sang Guru.
Keluarga tersangka menuntut Zaharman atas dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
Mereka tidak terima PDM mendapat perlakuan yang menurut mereka merupakan sebuah tindakan kekerasan.
Pihak Kepolisian pun sudah menerima laporan tersebut dan berjanji akan memprosesnya.
Insiden itu sendiri terjadi berawal ketika seorang murid yang berinisial PDM (16) ketahuan merokok dilingkungan sekolah. Zaharman selaku guru pun PDM.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Terhadap Mahasiswa FIB UI Akui Belajar Habisi Nyawa dari YouTube
Tidak terima dengan teguran tersebut, sang anak melaporkan pada orangtuanya, yakni AJ (45). Dan AZ pun akhirnya mengkatapel Zaharman menggunakan batu, dan batu tersebut mengenai mata sang guru.
Lontaran batu tersebut mengakibatkan mata korban terluka hingga mengeluarkan darah bahkan Zuharman pun harus kehilangan penglihatannya.
Saat itu korban langsung berjalan ke bawah pohon palem sambil memegangi mata kanan yang terluka, sedangkan pelaku kembali melemparkan batu menggunakan katapel ke arah korban dari sisi kanan, beruntung tidak mengenai korban lagi.
Baca Juga: Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Sat Narkoba Polres Bogor
Atas perbuatannya yang telah mencederai mata korban, AJ pun akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Rejang Lebong.
Terhadap pelaku pihak kepolisian akan mengenakan pasal berlapis, itu dikarenakan sebelum melakukan aksinya pelaku telah membuat perencanaan terlebih dahulu
" pelaku melakukan perencanaan terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah."menurut Denyfita.
Baca Juga: Empat Pemuda Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil di Cikole Sukabumi Ditangkap Pihak Kepolisian
“Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun,” ujarnya.
Diketahui saat ini Keluarga pelaku yang mengkatapel mata guru melaporkan balik sang guru Zaharman (57) ke polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.***