HARIAN BOGOR RAYA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir novriansyah Joshua Hutabarat (brigadir J), Ferdy Sambo nampaknya bisa bernafas lega, karena Ia lolos dari pidana hukuman mati.
Ferdy Sambo dan ketiga terpidana lainnya mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung dari vonis sebelumnya.
Terpidana Ferdy Sambo hanya dijatuhi vonis seumur hidup, sedangkan Putri Chandrawati yang semula dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara, akhirnya melalui banding Ia pun mendapatkan keringanan hukuman menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kembali Laporkan Ferdy Sambo CS Terkait Pencurian Uang
Untuk kuat ma'ruf yang semula divonis selama 15 tahun penjara kini ia harus menjalani hukuman selama 10 tahun. Dan terhadap Ricky Rizal hukumannya mendapatkan keringanan menjadi 8 tahun penjara yang sebelumnya divonis hukuman selama 13 tahun.
Jika Ferdi Sambo CS merasa lega atas hasil banding yang mereka ajukan, namun tidak dengan keluarga brigadir j, mereka merasakan kecewa.
Kuasa hukum korban Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa pihak keluarga brigadir c tentunya sangat kecewa dengan hasil putusan mahkamah agung.
Baca Juga: Tak Ada Hal Ringankan Ferdy Sambo, Hakim Sebut 7 Poin Beratkan Ferdy Sambo
Menurut Kamarudin ini merupakan satu ketidakadilan yang sangat mengecewakan bagi keluarganya. Mereka memiliki keyakinan bahwa 3 terdakwa memiliki peran besar dalam kasus pembunuhan terhadap brigadir J.