Gazalba Saleh Divonis Bebas, KPK Tempuh Upaya Kasasi ke MA

- 9 Agustus 2023, 16:45 WIB
Gazalba saleh
Gazalba saleh /Antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Gazalba Saleh Terdakwa Kasus tindak pidana korupsi terkait intervensi kasasi pidana KSP inti dana, divonis bebas. Itu artinya gazalba saleh lolos dari tuntutan jaksa KPK selama 11 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi yang meyakini bahwa Gazalba bersalah pada kasus tersebut, akhirnya resmi menempuh upaya kasasi ke mahkamah agung atas vonis bebas terhadap hakim agung nonaktif.

Ali Fikri menyampaikan bahwa upaya kasasi telah didaftarkan oleh jaksa KPK Arif Rahman irsyadi melalui panitera pada pengadilan negeri Bandung kelas 1A khusus.

Baca Juga: Kasus Basarnas, Firli Bahuri: TNI dan KPK Bersinergi Berantas Korupsi

"Hari ini jaksa KPK Arif Rahman irsyadi telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Ghazaba Saleh."ujar Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip dari pikiran rakyat.com pada Selasa 8 Agustus 2023.

Menurut Ali sendiri bahwa salinan putusan lengkap terkait vonis bebas Gazalba Saleh telah diterima oleh jaksa KPK. Dan saat ini tim jaksa KPK sedang menyusun memori kasasi.

Diketahui bahwa sebelumnya gazalba Saleh lolos tuntutan 11 tahun penjara, lembaga antirasuah ini meyakini gazaba bersalah lantaran mempengaruhi putusan kasasi terhadap ketua umum koperasi simpan pinjam inti dana yaitu Budiman Gandhi Suparman.

Baca Juga: Satu Unit Moge dan Rumah Milik Rafael Alun Trisambodo Disita KPK

Dalam surat dakwaan tim jaksa KPK mendakwa bahwa Gaza Alba Saleh menerima uang suap sebesar 20.000 dolar Singapura dari total 110.000 dolar Singapura atau setara dengan 1,2 miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x