Standar WHO sebelumnya menyatakan maka ambang batas aman konsentrasi particulate matter (PM) 2.5, yang menjadi indikator dalam polusi udara, dalam setahun 15 mikrogram per meter kubik, sementara selama 24 jam tidak melebihi 55 mikrogram per meter kubik.
Lalu standar batas aman itu diubah menjadi 15 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata 24 jam, dan 5 mikrogram per meter kubik untuk rata-rata dalam setahun.
Baca Juga: Hihid dan Langkah Atasi Polusi Udara di Jakarta
Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap enteng dampak yang ditimbulkan oleh polusi udara seperti pneumonia. Dampak jangka panjang keterpaparan polutan antara lain kanker paru, TB, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).***