Kominfo Ungkap Data Take Down Konten Judi Online Hingga Blokir dan Blacklist Nomor Rekening

- 7 September 2023, 13:54 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/Aidan Howe /

HARIAN BOGOR RAYA - Sepanjang rentang waktu Juli sampai September 2023, tindakan takedown telah dilakukan Kominfo terhadap 124.439 konten judi online di berbagai situs, platform sharing content dan media sosial.

Soal rekening, Kominfo menemukan ada 8.823 kontak dan rekening diduga berkaitan dengan situs judi online. Jumlah itu berdasarkan pencarian sejak 23 Juli sampai 6 September 2023.

Kominfo meminta pihak bank melakukan pemblokiran serta penyertaan blacklist terhadap nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online selama Agustus 2023.

Baca Juga: Korban Judi Online Semakin Marak di Kalangan Masyarakat: Permasalahan dan Solusi

Berbagai upaya itu diakui belum bisa mengatasi masalah judi online di Indonesia secara tuntas.

"Oleh karena itu, Kementerian Kominfo terus bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum kepada para pelaku. Di saat bersamaan Kementerian Kominfo terus mengajak publik untuk menumbuhkan budaya anti-judi online di tengah-tengah masyarakat," kata Direktur Jenderal Apilikasi Infomatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan.

Sementara, Indonesia saat ini disebut sedang dalam kondisi darurat judi online. Judi online bak sudah menjadi candu yang membahayakan generasi tanah air.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan penanganan terkait perjudian online. Salah satunya dengan melakukan takedown atau pemutusan akses terhadap situs dengan konten bermuatan judi online.

Baca Juga: Tujuan dan Langkah Pentinf Berantas Judi Online

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x