Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi 120 Milyar

- 15 Agustus 2023, 20:08 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Sidang yang dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sudjono tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo bersiap sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Sidang yang dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sudjono tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa. /Antara/Aditya Pradana Putra/

HARIAN BOGOR RAYA - Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan terhadap David ozora dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Selain itu Mario Dandy Shane Lukas, dan AG (15) dituntut membayar restitusi atau ganti sebesar Rp120,3 Miliar ke David Ozora

" Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 54,” ucap Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Mario Dandy Hari ini Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

"Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp120,3 miliar,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.

Kemudian jaksa mengungkapkan, jika Mario Dandi beserta Shane Lukas dan juga AG tidak mampu membayar uang restitusi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 7 tahun. “Dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun," tutur jaksa.

Pada kasus penganiayaan terhadap David ozora, yang memberatkan anak mantan pejabat pajak ini yaitu perbuatannya yang terhadap David ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.

Baca Juga: Mellisa Anggraini Sampaikan Terkait restitusi yang dilayangkan pihak David ozora kepada Mario Dandy.

Perbuatan Mario Dandy tentunya telah merusak masa depan David ozora. Bahkan dalam keadaan seperti ini Mario juga berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x