Bentrok Ormas di Bekasi, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

- 23 September 2023, 22:19 WIB
Bentrok ormas
Bentrok ormas /KarawangPost/Tangkap Layar Video WAG

HARIAN BOGOR RAYA - Polisi menetapkan tiga tersangka anggota organisasi masyarakat (ormas) atas insiden bentrok di Jalan Raya Setu - Bantargebang, Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Rabu 20 September 2023 malam.

Polisi menangkap 39 orang terkait bentrokan di Setu Bekasi tersebut dari 36 orang lainnya yang juga terlibat, polisi hanya menerapkan wajib lapor.

Kasi Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan tiga orang tersebut merupakan pelaku utama yang menghilangkan nyawa pria berinisial A, dan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dikenakan pasal penganiayaan pada bentrok antar ormas di Setu Bekasi tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Bentrokan Ormas di Bekasi yang Merebut Korban Jiwa

"Tiga tersangka, penganiayaan semua," kata Kasi Humas Polres, Erna.

Tercatat dalam bentrokan antar ormas terjadi di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 20 September 2023. Bentrokan sempet merada, namun kembali pecah di Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam bentrokan itu di picu aksi penarikan mobil oleh debt collector. Namun hal tersebut menyebabkan satu orang berinisial A meninggal dunia. Korban langsung dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk menemukan penyebab kematian.

3 Orang Bentrok Ormas di Setu Bekasi Jadi Tersangka 

Baca Juga: Oknum Ormas Palak Supir Truk di Rancabungur Ditangkap di Daerah Cianjur

"Tersangka ada tiga orang berinisial NA, AC dan FR," ujar Erna.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x