Nurhasan menegaskan bahwa apabila seorang ASN mengungkapkan pandangan politik secara konkret tentunya dapat mempengaruhi integritas profesionalnya, sedangkan peran utama ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, sehingga kemudian ASN harus menjaga independensinya dari pengaruh kelompok tertentu, termasuk partai politik.
"ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," ujarnya.
Menurutnya lagi bahwa akan ada konsekuensi bagi ASN apabila melanggar peraturan terkait kampanye pemilu. Di mana hal itu dituangkan secara rinci dalam
Nur Hasan menekankan, ada konsekuensi bagi Pasal 87 ayat 4 huruf c, yaitu bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dipecat dengan tidak hormat jika mereka terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Dan ketentuan ini juga diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PNS yang terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik harus mengundurkan diri secara tertulis.
Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan dukungan kepada calon presiden dan berpartisipasi dalam kampanye.
Baca Juga: Kecanduan Judi Slot Online, Guru ASN Jual Aset Sekolah Senilai Rp 237 Juta
Ketetapan tersebut tentunya berlaku pada masa periode kampanye, sebelumnya, saat ini, atau setelah masa penjajakan para calon berakhir.
"Apabila ditemukan pelanggaran netralitas, silakan laporkan kepada instansi dan sanksi akan diproses berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menggunakan tools Sistem Berbagai Terintegrasi (SBT)," tutup Nur Hasan. ***