Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Siap Daftarkan diri ke KPU di Hari Pertama Pendaftaran

- 15 Oktober 2023, 10:37 WIB
Anies Baswedan dan Cak Imin umumkan BAJA AMIN hadapi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan
Anies Baswedan dan Cak Imin umumkan BAJA AMIN hadapi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan /

HARIAN BOGOR RAYA - Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar nampaknya benar-benar sudah siap melangkah dalam pemilihan Presiden dan wakil presiden pada 2024 mendatang, itu terbukti dengan kesigapannya dalam mempersiapkan segala administrasi yang dibutuhkan.

Bahkan, bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan ini sudah resmi mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Keterangan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi F. Taslim. Dan Ia mengatakan bahwa isi dalam surat tersebut tertulis keterangan bahwa Anies-Muhaimin akan mendaftar ke KPU pada Kamis, 19 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Cak Imin Minta Dukungan dan Doa dari Santri Ponpes Al Fatah Magetan

“Sudah kami masukkan dan sudah diterima KPU,” kata Hermawi dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurut keterangannya bahwa Tim Koalisi Perubahan, mengirimkan surat tersebut pada Kamis, 14 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB, dan surat tersebut langsung diterima oleh staf Sekretariat Jenderal KPU RI.

Dikutip oleh Harian Bogor Raya, dari Antara, bahwa Dokomen atau surat pemberitahuan pendaftaran tersebut ditandatangani oleh para ketua umum dan presiden DPP partai politik (parpol) pengusung Anies-Muhaimin.

Baca Juga: Yenny Wahid Tolak jadi tim pemenangan Anies-cak Imin

Anies Baswedan nantinya akan menjadi pasangan capres cawapres pertama yang mendaftarkan diri pada KPU RI. Dikarenakan menurut hermawi bahwa surat pemberitahuan yang dilayangkan tersebut menandakan bahwa proses pendaftaran akan segera diselesaikan.

“Insya Allah kami jadi pasangan pertama dan akan tiba sekitar pukul 08.00 pagi,” ucap Hermawi.

Terkait masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 telah disepakati dalam rapat komisi II DPR RI bersama dengan kementerian dalam negeri kemudian KPU dan Bawaslu serta dewan kehormatan penyelenggara pemilu, menjadi tanggal 19–25 Oktober 2023.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x