Mantan Mentan Alirkan Dana Milyaran Rupiah ke Partai Nasdem

- 14 Oktober 2023, 09:23 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). KPK menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso./ANTARA FOTO

HARIAN BOGOR RAYA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhitung mulai hari jumat 13 Oktober 2023 telah ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul Yasin Limpo ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap pada Kamis, 12 Oktober 2023 akibat kasus korupsi ditubuh kementerian pertanian yang melibatkan dirinya.

Selain SYL, KPK jika melakukan penahanan atas tersangka lainnya yaitu direktur alat dan mesin pertanian kementerian pertanian Muhammad Hatta. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan kementerian.

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo

Lembaga anti rasuah ini juga mendalami aliran dana dari dan ke rekening atau tangan mantan Mentan Kabinet Indonesia Maju tersebut. Dimana dalam penyelidikannya KPK menemukan aliran dana yang jumlahnya miliaran rupiah dari SYL ke partai Nasdem, diketahui bahwa partai Nasdem merupakan partai yang menaungi Syahrul Yasin Limpo selama ini.

“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh tim penyidik KPK, bahwa Syahrul Yasin Limpo disebutkan membuat kebijakan personal untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Pakai Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

Dia mengambil pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara internal kementerian pertanian untuk kepentingan pribadinya sendiri dan keluarga inti.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah