Resmi, MK Tolak Permohonan PSI Terkait Batas Usia Capres-cawapres

- 16 Oktober 2023, 13:25 WIB
Sidang pengumuman putusan/putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Sidang pengumuman putusan/putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. /Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya/am./

HARIAN BOGOR RAYA - Mahkamah konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan partai solidaritas Indonesia (PSI) terkait uji materiil pasal 169 huruf q UU nomor tahun 2017 tentang pemilu, terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yang diajukan oleh partai solidaritas Indonesia dengan nomor perkara, nomor 29/puu- XX1/2023. Yang diterima oleh mahkamah konstitusi pada tanggal 9 Maret 2023.

Pasal yang digugat oleh partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep yaitu mengatur terkait batas usia minimal capres cawapres. 

"Amar putusan mengadili menolak permohonan  pemohon untuk seluruhnya."itu disampaikan ketua MK Anwar Usman pada hari Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Hasto Larang Seluruh Simpatisan, Anggota dan Kader Partai Pendukung Ganjar Demo ke MK

Ketua MK menegaskan bahwa tidak ada satupun gugatan dari pihak pemohon yang dikabulkan oleh MK. Dimana permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Seperti diketahui bahwa kewenangan mengatur batas usia untuk capres cawapres ada di tangan presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, dan bukan kewenangan mahkamah konstitusi.

Selain PSI masih ada 5 perkara gugatan lainnya, antara lain perkara nomor 51/puu - xx1/2023 yang diajukan oleh partai Garuda yang diwakili ketua umum Ahmad Ridha sabana dan sekjen Yohana murtika sebagai pemohon. 

Baca Juga: Alsjad Rasyid Bantah Cuitan Ganjar Pranowo Sindir Jokowi

Sebelumnya banyak publik yang menerka bahwa permohonan dari pemohon dalam hal ini partai solidaritas Indonesia adalah untuk melenggangkan Gibran rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada pilpres 2024 mendatang.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x