Bahkan menurutnya calon presiden dan calon wakil presiden harus diberi ruang alternatif selain batas usia, yang bersifat kualitatif misalnya berupa pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Oleh karena itu Mahkamah mempertimbangkan bahwa dari segi usia untuk diajukan menjadi calon presiden dan wakil presiden tidak hanya didasarkan pada pembatasan usia makna satuan angka kuantitatif,” ujar Guntur Hamzah.
“Tetapi juga harus diberi ruang alternatif usia yang bersifat kualitatif berupa pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum terpenuhinya syarat alternatif demikian menunjukkan figur yang telah pernah dipilih oleh rakyat yang didasarkan pada kehendak rakyat,” tambahnya.***