MK: Usia Capres-cawapres Boleh Dibawah 40 Tahun Asalkan pernah jadi Kepala Daerah

- 17 Oktober 2023, 07:49 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra /ANTARA

Bahkan menurutnya calon presiden dan calon wakil presiden harus diberi ruang alternatif selain batas usia, yang bersifat kualitatif misalnya berupa pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

“Oleh karena itu Mahkamah mempertimbangkan bahwa dari segi usia untuk diajukan menjadi calon presiden dan wakil presiden tidak hanya didasarkan pada pembatasan usia makna satuan angka kuantitatif,” ujar Guntur Hamzah.

“Tetapi juga harus diberi ruang alternatif usia yang bersifat kualitatif berupa pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum terpenuhinya syarat alternatif demikian menunjukkan figur yang telah pernah dipilih oleh rakyat yang didasarkan pada kehendak rakyat,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah