Parpol Pengusung Capres Cawapres Harus Peroleh Minimum 20 Persen Kursi di DPR

- 17 Oktober 2023, 08:19 WIB
Gedung KPU
Gedung KPU /Brave/Antara/tangkap layar

"Jika dokumennya tidak lengkap maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut.

"Dan kami persilahkan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran yaitu direntang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023," ujarnya.

Baca Juga: Hasto Larang Seluruh Simpatisan, Anggota dan Kader Partai Pendukung Ganjar Demo ke MK

Untuk pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan capres dan cawapres yang diusung akan dilakukan setelah pendaftaran bacawapres dan cawapres dinyatakan lengkap oleh KPU.

"Tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di rspad gatot subroto dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan seperti itu," katanya.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah