Ini Tanggapan Gibran Dilaporkan Oleh TPDI ke KPK

- 24 Oktober 2023, 14:06 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha/

HARIAN BOGOR RAYA - Menanggapi dirinya dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya Kolusi dan Nepotisme, Gibran Rakabuming Raka menghormati pelaporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya karena dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.

"Monggo, silakan," kata Gibran di Surakarta, Jawa Tengah, menari Selasa 24 Oktober 2023.

Selain kepada Gibran, laporan tersebut juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

Baca Juga: Diduga Terlibat KKN, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Laporkan Presiden Jokowi dan Anwar Usman ke KPK

Terkait laporan itu, Gibran tak banyak komentar ia hanya mengatakan bahwa semuanya diserahkan kepada lembaga antirasuah, KPK.

"Ya, biar ditindaklanjuti KPK," ucapnya.

Diketahui bahwa Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Jokowi beserta beberapa nama lainnya termasuk Gibran Rakabuming Raka terkait adanya dugaan Kolusi dan Nepotisme pada hasil putusan uji materi batasan minimal usia untuk bacapres dan bacawapres RI.

Baca Juga: MK: Usia Capres-cawapres Boleh Dibawah 40 Tahun Asalkan pernah jadi Kepala Daerah

Gibran menyikapi pro dan kontra terkait hasil kerjanya selama menjadi wali kota Surakarta Gibran menyerahkan semuanya kepada masyarakat.

"Saya kembalikan lagi ke warga yang menilai," ujarnya.***

 

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah