Penggunaan Air Tanah dan Buat Sumur Kini Harus Izin Kementerian ESDM

- 30 Oktober 2023, 15:47 WIB
Ilustrasi/Pexels
Ilustrasi/Pexels /

HARIAN BOGOR RAYA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM membuat aturan terbaru terkait penggunaan air tanah dan hendak membuat sumur kini wajib harus memiliki izin.

Masyarakat yang ingin menfaatkan air tanah atau yang ingin membuat sumur bor atau gali kini masyarakat mengurus izin ke Kementerian ESDM.

Aturan baru dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang telah ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.

Sehingga pada aturan tersebut disebutkan itu baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat kini perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor dan sumur gali.

Baca Juga: Warga Bogor Kaget Saat Gali Sumur Bor, Keluar Semburan Gas Bercampur Air

Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan, dalam aturan baru tersebut bahwa penggunaan air tanah yang dilakukan untuk kegiatan sehari-hari paling sedikit 100 meter perkubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan air secara berkelompok.

"Dengan ketentuan lebih dari 100 meter per kubik per bulan per kelompok harus mengajukan izin ke Kementerian ESDM," ucapnya.

Sehingga permohonan perizinan penggunaan air tanah ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat diluar sistem irigasi yang sudah ada.

"Perizinan penggunaan air tanah juga dilakukan untuk kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha dan untuk pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan hingga kesehatan milik pemerintah," ujarnya.

Sehingga berlaku juga untuk taman kota yang tidak dipungut biaya seperti rumah ibadah, fasilitas umum atau fasilitas sosial.

Baca Juga: Menentukan Kedalaman Ideal Sumur Bor untuk Air Bersih yang Bening

Ia pun mengatakan bantuan sumur bor yang berasal dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah juga memerlukan izin dari Menteri ESDM.

Menurut ia pengelolaan air tanah wajib mematuhi aturan yang berlaku seperti memasang meter air pada pipa dari sumur bor atau gali sesuai dengan pedoman Badan Geologi.

"Pengelolaan yang baik untuk menjaga ketersediaan tanah yang cukup untuk berbagai keperluan termasuk konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem," ungkapnya.

Baca Juga: Pemdes Sumur Batu Laksanakan Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024

Pemerintah perlu mengatur pemenfaatan air tanah agar tidak terjadi dampak negatif akibat pengambilan air yang berlebihan.

Meskipun air tanah dapat dipahami sebagai sumber daya alam tidak terbarukan, memperlukan konservasi yang baik, dan jika dikelola dengan benar hingga dianggap sumber daya tidak terbarukan yang dapat membahayakan lingkungan dalam penekanan pada pendekatan sosial dan berkaitan langsung dengan keberlanjutan penggunaannya.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah