Usia Belum 17 Tahun Ternyata Boleh ikut Memilih pada Pemilu 2024, ini Syaratnya

- 2 November 2023, 18:44 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. Pemerintah Kabupaten Cianjur mentargetkan angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mencapai 82 persen.
Ilustrasi Pemilu 2024. Pemerintah Kabupaten Cianjur mentargetkan angka partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mencapai 82 persen. /Tangkapanlayar instagram @kpu/

HARIAN BOGOR RAYA - Batas minimal usia pemilih dalam pesta demokrasi Pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan presiden (Pilpres) selama ini diketahui yaitu minimal 17 tahun.

Namun ternyata seseorang yang belum berusia 17 tahun pada pemilu 2024 mendatang juga boleh menyuarakan hak pilihnya untuk memilih caleg ataupun capres.

Persyaratan tersebut telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Seperti apa yang disampaikan oleh ketua komisi pemilihan umum Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Jelang Pilpres 2024: Yuk Tetap Sejukkan Hati dan Damai

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPT pemilu 2024 di gedung KPU Jakarta pusat, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pemilih harus berusia genap 17 tahun pada hari pencoblosan. Namun demikian pemilih berusia di bawah 17 tahun saat ini bisa ikut memilih jika sudah menikah atau pernah menikah.

"Belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin," ujarnya di Jakarta pada 7 Juli 2023 lalu.

Untuk memvalidasi data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih maka, Jika pemilih berusia di bawah 17 tahun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun sudah pernah menikah atau sudah menikah, maka bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Perencana Keuangan Blak-blakan Soal Pemilu dan Permodalan Domestik

"Buktinya karena memang KTP pasti belum punya, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah. Data yang digunakan adalah KK," kata Hasyim.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x