UU ASN Disahkan, Pengamat Kepolisian dari ISESS: Alih Status TNI-Polri Harus Jelas

- 4 November 2023, 10:10 WIB
Prajurit TNI dan Polri.
Prajurit TNI dan Polri. /Antara/Asep Fathulrahman/

HARIAN BOGOR RAYA - Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dimana dalam undang-undang tersebut dikatakan bahwa prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan tertentu aparatur sipil negara (ASN).

Di dalam pasal 19 ayat 2 berbunyi, "Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia". Sedangkan di dalam ayat 3 disebutkan bahwa pengisian jabatan ini dilaksanakan di instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Dan untuk ketentuan lebih lanjut, sementara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bersama Mahfud MD Ziarah ke Makam Bung Karno

Aturan ini disahkan, dimaksudkan agar ASN, TNI, dan Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit.

Undang-undang yang terdiri dari 77 mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Presiden yakni pada tanggal 31 Oktober 2023. Pengisian jabatannya dilaksanakan berdasarkan permohonan penugasan dari instansi pusat, secara terbatas dan selektif.

Pengamat Kepolisian dari ISESS: Alih Status TNI-Polri Harus Jelas

Penerapan prinsip resiprokal dalam undang-undang ASN yang memperbolehkan prajurit TNI dan polri menduduki jabatan tertentu ASN didukung oleh Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Baca Juga: KPU Kota Bogor Tetapkan 762 DCT, Siap Berkontestasi di Pemilu 2024

Namun menurut Bambang bahwa aturan alih status ASN harus jelas dan tegas. Anggota TNI-Polri jika masuk ke struktur pemerintahan tidak bisa membawa status dan pangkat TNI-Polri.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x