“Undang-undang tersebut dampaknya sangat besar dan akan menghapus dikotomi sipil-militer yang selama ini terjadi. Harapannya memang ke arah lebih baik untuk membangun profesionalisme ASN di masa depan,” ujarnya.
Namun demikian Bambang mengingatkan untuk mencegah terulangnya kembali cara-cara orde Baru, maka aturan alih status ASN harus jelas. Dimana Prasyarat jabatan-jabatan di TNI-Polri adalah jabatan karir. Demikian juga aturan alih fungsi menjadi birokrat atau sebaliknya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Undang Parpol untuk Validasi Surat Suara DPRD
Menurut Bambang, masih perlu waktu mengubah struktur dan sistem yang sudah terlaksana selama ini, jadi implementasi undang-undang ASN tidak akan langsung.
Aturan tersebut juga memerlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) baik berupa peraturan pemerintah maupun revisi undang-undang terkait.***