UU ASN Disahkan, Pengamat Kepolisian dari ISESS: Alih Status TNI-Polri Harus Jelas

- 4 November 2023, 10:10 WIB
Prajurit TNI dan Polri.
Prajurit TNI dan Polri. /Antara/Asep Fathulrahman/

“Undang-undang tersebut dampaknya sangat besar dan akan menghapus dikotomi sipil-militer yang selama ini terjadi. Harapannya memang ke arah lebih baik untuk membangun profesionalisme ASN di masa depan,” ujarnya.

Namun demikian Bambang mengingatkan untuk mencegah terulangnya kembali cara-cara orde Baru, maka aturan alih status ASN harus jelas. Dimana Prasyarat jabatan-jabatan di TNI-Polri adalah jabatan karir. Demikian juga aturan alih fungsi menjadi birokrat atau sebaliknya. 

Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Undang Parpol untuk Validasi Surat Suara DPRD

Menurut Bambang, masih perlu waktu mengubah struktur dan sistem yang sudah terlaksana selama ini, jadi implementasi undang-undang ASN tidak akan langsung.

Aturan tersebut juga memerlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) baik berupa peraturan pemerintah maupun revisi undang-undang terkait.***

 

 

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x