Jelang MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Hakim MK, Istana Berharap Situasi Tetap Kondusif

- 6 November 2023, 18:27 WIB
Gedung MK
Gedung MK /Sapa/

HARIAN BOGOR RAYA - Jelang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang rencananya akan dibacakan pada hari Selasa 7 November 2023, Istana Kepresidenan berharap situasi tetap kondusif.

Dikutip dari Antara, Kepala staf kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa menjelang pemilu 2024, dirinya menginginkan situasi yang baik. Dan terkait dengan putusan yang akan dibacakan oleh MK MK itu merupakan urusan hukum murni.

Diketahui bahwa Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu sendiri yaitu mengenai batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik MK, Ini Kata Mahfud MD

Moeldoko menghimbau agar seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas situasi nasional di setiap tahapan Pemilu 2024, jangan sampai dinamika politik di tahun politik ini mengganggu proses pembangunan dan kepentingan nasional.

"Saya pikir ini persoalan hukum murni. Jadi kita sekali lagi berharap bahwa mari kita jaga sama-sama kondisi ini, kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain," ujarnya.

Masih banyak tantangan bangsa ini yang perlu dicapai di tengah ketidakpastian ekonomi global. Misalnya ketahanan pangan, kemudian pemenuhan ketahanan energi, dan juga upaya menjaga stabilitas ekonomi.

Baca Juga: Diduga Terlibat KKN, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Laporkan Presiden Jokowi dan Anwar Usman ke KPK

"Banyak kok urusan negara yang lain, kita menghadapi urusan pangan, menghadapi urusan energi, ekonomi global, dan seterusnya. Itu jauh lebih penting daripada sekadar urusan politik, pada akhirnya malah bikin unstability," ucapnya.

Sebelumnya ada 21 laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK yang diterima oleh MKMK. Dan menurut ketua MK MK jimly Asshiddiqie bahwa pihaknya pihaknya telah mengumpulkan bukti dan memeriksa para saksi.

Dimana keseluruhan bukti-buktinya pun telah dinyatakan lengkap. Jadwal penyampaian putusan atas laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK rencananya akan dilakukan enam hari sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah