IAW Minta Majelis Hakim Cerdik Memutuskan Hukuman Terhadap Justice Collaborator Irwan Hermawan

- 7 November 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi keadilan/IAW Minta Majelis Hakim Cerdik Memutuskan Hukuman Terhadap Justice Collaborator Irwan Hermawan
Ilustrasi keadilan/IAW Minta Majelis Hakim Cerdik Memutuskan Hukuman Terhadap Justice Collaborator Irwan Hermawan /Pixabay/Succo/

HARIAN BOGOR RAYA - Kasus pelaku kejahatan korupsi proyek BTS 4G, Irwan Hermawan yang sudah mau menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap korupsi kisaran delapan triliun uang negara, menurut Indonesia Corruption Watch (IAW) patut untuk menjadi cermatan Majelis Hakim yang menyidang kasus korupsi BTS tersebut.

Menurut IAW, fakta persidangan menunjukkan bahwa pengakuan-pengakuan Irwan sangat berkontribusi sehingga dari hanya enam orang tersangka yang berhasil disidik Kejaksaan Agung tetapi kemudian bisa bertambah sepuluh orang tersangka lainnya. Itu saja belum menyentuh secara menyeluruh terhadap kasus pokoknya yakni korupsi proyek BTS 4H yang dilakukan oleh pihak korporasi yang mengerjakannya.

"Kami yakin Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut sudah memahami dengan baik potensi Irwan Hermawan menjadi justice collaborator (JC). Potensi Irwan itu akan sangat membantu aparat hukum guna menangkap pelaku lain pada kasus korupsi BTS oleh korporasi, kasus pencucian uang dan upaya menghalang-halangi penegakan hukum", ujar Iskandar Sitorus Sekretaris Pendiri IAW pada Selasa 7 November 2023.

Baca Juga: IAW Minta Kejagung Lindungi Saksi Pelaku, Agar Seluruh Korporasi Terkait Korupsi BTS Kominfo Bisa Terungkap

Majelis sudah mencermati bahwa tanpa pengakuan Irwan maka negara sulit menjerat pelaku lain. Tidak mungkin Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menjerat sebanyak penjahat yang dikulitin pengadilan.

"Majelis Hakim tentu ada penilaian tersendiri sehingga wajar jila Irwan diapresiasi oleh peradilan," jelas Iskandar Sitorus.

Menurutnya, kewenangan Majelis Hakim ditambah fakta persidangan serta keyakinannya selama sidang berlangsung maupun berpedomam pada surat edaran Menurut SEMA 4/2011, maka posisi Irwan sebagai justice collaborator bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah. SEMA itu adalah bentuk apresiasi terhadap saksi pelaku.

Baca Juga: Menkominfo Tersangka Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate Resmi Ditahan

"Jika merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung RI maka kami yakin Majelis Hakim akan mengapresiasi Irwan dengan ganjaran yang menarik agar dia tetap semangat untuk membongkar kasus korupsi BTS 4G sampai ke akar-akarnya. Belum tentu juga akan ada pelaku lain yang mau seperti Irwan bukan? Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sudah kerap teruji memberi ganjaran yang bijaksana kepada saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum," imbuh Sekretaris IAW ini.

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x