Ubah Persyaratan Capres-cawapres, KPU Dilaporkan Amunisi Peduli Demokrasi ke Bawaslu

- 13 November 2023, 21:27 WIB
Ilustrasi: Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat
Ilustrasi: Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

HARIAN BOGOR RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan oleh Masyarakat sipil atas nama Amunisi Peduli Demokrasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pelaporan tersebut terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Komisi pemilihan umum dianggap telah mendukung putusan mahkamah konstitusi yang tidak mencerminkan nilai demokrasi melalui penerbitan peraturan KPU nomor 23 tahun 2023.

Baca Juga: Suhartoyo Tanggapi Harapan Mahfud MD Agar Dirinya Tidak Terkontaminasi

Ketua tim advokasi amunisi peduli demokrasi, Kurnia Saleh di kantor Bawaslu Jakarta Senin 13 November 2023 mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh KPU RK. Khususnya dalam pembentukan PKPU 23/2023 yang mengandung cacat hukum serius.

Menurutnya lagi bahwa PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dinilai menjadi potret penegasan posisi KPU, dan aturan tersebut dianggap cacat formal dan substansial.

Terhadap KPU RI Kurnia Saleh meminta agar menunda penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sampai uji materi terhadap peraturan KPU nomor 23 tahun 2023 diputuskan.

Baca Juga: Jelang Penetapan Capres Cawapres, Massa Gelar Unjuk Rasa di Area Gedung KPU

Amunisi Peduli Demokrasi sebelumnya telah mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA). APD meminta ma untuk bersikap independen dan merdeka dari segala macam bentuk intervensi.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x