Tega, Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya ke Pria Hidung Belang Asal Mesir

- 14 November 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi perdagangan anak perempuan.
Ilustrasi perdagangan anak perempuan. /Pixabay/Fifaliana Joy/

HARIAN BOGOR RAYA - Malang sekali nasib seorang anak gadis berusia 14 tahun asal Depok Jawa Barat, Ia dijual oleh ibu kandungnya sendiri kepada seorang pria asing asal Mesir berinisial T. Sang ibu berinisial RAD (41) itu nekad melakukan eksploitasi anak lantaran terjerat utang pinjaman online (Pinjol).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, menyampaikan bahwa saat ini Polisi telah meminta keterangan dari  RAD dan WNA Mesir berinisial T.

Menurutnya, kedua pelaku terancam pasal berlapis, salah satunya Pasal Perlindungan anak. Mereka dapat terkena hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: KPU Tetapkan Capres-cawapres yang akan Berkompetisi pada Pilpres 2024

"(Terancam) Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ujar Nurhayati, Senin 13 November 2023.

Dan terhadap korban eksploitasi seksual yang masih di bawah umur, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok telah memberikan pendampingan hukum hingga psikologisnya.

"Sudah semua (termasuk pendampingan hukum hingga psikologis)," ucap Nurhayati.

Baca Juga: 100 Jenazah di RS Al-Shifa Gaza Bergelimpanga

Kasatreskrim Polres Metro Depok Hadi Kristanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap RAD dan warga negara asing (WNA) berinisial T pada 8 November 2023.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x