Polresta Malang Ungkap Kasus Pembunuhan yang Disertai dengan Mutilasi

- 11 Januari 2024, 17:43 WIB
Ilustrasi Mayat
Ilustrasi Mayat /Pixabay/@soumen82hazra

HARIAN BOGOR RAYA -  Polresta Malang Kota mengungkapkan kasus pembunuhan yang disertai dengan mutilasi yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.  Menurut Kasatreskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto, pelaku pembunuhan berinisial AR (39) berupaya menghilangkan barang bukti agar jejak kejahatan tidak terlacak polisi.

Danang mengatakan bahwa pelaku membuang sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan laptop milik korban berinisial AP (34), warga Kota Surabaya, usai melakukan pembunuhan.

"Pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak, di mana barang milik korban berupa telepon seluler dan laptop dihancurkan dan kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di kawasan Kelurahan Sulfat,"ujar Danang saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan itu.

Baca Juga: KPK Amankan Bupati Labuhan Batu, Terfuga Kasus TindK pidana Korupsi

Kasus pembunuhan disertai mutilasiitu sendiri terjadi pada Oktober 2023. Kemudianpelaku berhasil ditangkap pada 4 Januari 2024 setelah pihak kepolisian mendapatkan bukti yang kuat.

Bahkan kendaraan roda empat milik korban pun berusaha dihilangkan oleh pelaku, Kendaraan tersebut dipindahkan dari dekat rumah kos tersangka.

"Mobil ditinggalkan di dekat tempat kejadian. Karena pelaku ini tidak bisa mengemudi, akhirnya ketika memindahkan sempat menabrak," katanya.

Baca Juga: Timnas Amin Tanggapi Iklan Kemhan di Salah Satu Media Cetak Nasional, Ini Alasannya

Usai di mutilasi jasad korban dengan dibagi menjadi sembilan bagian, kemudian pelaku memisahkan bagian tubuh korban yang bisa diidentifikasi. Bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki korban dikubur di dekat aliran Sungai Bango.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x